Saturday, December 31, 2011
REFLEKSI AKHIR TAHUN 2011
Belum hilang dari ingatan kita kasus-kasus yang mewarnai perjalanan tahun 2011. Mulai dari kasus korupsi, HAM, Lapindo yang tak kunjung usai, pendidikan, dan akhir-akhir ini digaungkan dengan adanya kekerasan aparat negeri. Catatan merah yang mewarnai perjalanan kepengurusan SBY. Keadilan yang diharapkan berpihak kepada rakyat, namun kenyataannya berbalikan. Semakin suburnya mafia anggaran yang menggerogoti negeri ini juga menjadi keresahan yang tak kunjung reda. Pemulihan hak-hak rakyat Indonesia harus segrea ditegakkan untuk mereduksi keresahan yang menyengsarakan rakyat. Mencoba flashback raport merah perjalanan 2011.
KORUPSI: Tuntaskan Century
Kasus Century yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik dikalangan bawah. Bermula pada kegagalan kliring karena terganggunya likuiditas akibat penarikan dana secara berlebihan oleh nasabah, Bank Century mengajukan permintaan pendanaan jangka pendek ke Bank Indonesia sejumlah Rp 1 triliun, yang disetujui oleh Bank Indonesia sebesar Rp 600 miliar. Bank Indonesia pun mengumumkan bahwa Bank Century diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS pun akhirnya melakukan empat kali penyuntikan modal kepada Bank Century dengan total sebesar Rp 6.7 triliun yang berlangsung selama 8 bulan hingga Juli 2009 (1). Permasalahannya adalah, pada internal Bank Century sendiri pun terjadi banyak transaksi illegal, diantaranya adalah penggelapan surat berharga US Treasury Strips Bank Century, pencairan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit, pencairan margin deposit transaksi Letter of Credit (L/C) yang dilakukan sebelum jatuh tempo, juga pemberian cashback pada pihak ketiga.
Namun, hal tersebut tidak berhenti hanya sampai disini. temuan yang diperoleh oleh BPK menunjukkan bahwa aliran dana kasus Century mengalir ke rekening beberapa nasabah secara tidak wajar. Salah satunya adalah mengalir ke kas salah satu media yang memiliki afiliasi dalam pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres 2004 lalu. Temuan lainnya menunjukkan bahwa terjadi transaksi valuta asing fiktif yang melibatkan salah satu anggota DPR dari partai penguasa, dan juga merupakan kerabat dekat istana. Itulah yang menyebabkan banyak pihak yang mengalihkan kasus korupsi terbesar ini.
Penegakkan HAM WNI dan TKI
Keseriusan pemerintah dalam penanganan kasus TKI patut untuk dipertanyakan. Di negara Malaysia saja, pada 2011 terdapat 1865 kasus dengan rincian, kasus terkait pekerjaan (labour cases) sebanyak 1514 kasus dan kasus non pekerjaan (non labour cases) sekitar 351 kasus. Kasus gaji tidak dibayar sebanyak 1001 kasus, disharmoni 275 kasus, eksploitasi 51 kasus, PHK sepihak 13 kasus dan kasus ketidaksesuaian pekerjaan mencapai 174 kasus. Kasus lainnya yang dihadapi oleh para TKI adalah kekerasan fisik sebanyak 57 kasus, perdagangan manusia (59 kasus), sakit atau stress (52 kasus), terlantar/ilegal (90 kasus), tindak pidana kriminal (16 kasus), meninggal dunia (50 kasus) ataupun kecelakaan (15 kasus). Sedangkan di Arab Saudi terdapat 47 TKI yang terancam hukuman mati dan baru 3 yang berhasil dipulangkan.
Banyaknya kasus yang menimpa TKI ini salah satunya disebabkan oleh lemahnya diplomasi negara ini. Karena lemahnya diplomasi, negara lain cenderung meremehkan dan memperlakukan TKI dengan seenaknya, bahkan kedaulatan Indonesia sering tidak dihargai oleh bangsa lain. Pemerintah, terutama Presiden SBY seharusnya mampu tegas dalam melindungi hak-hak warganya yang berada diluar negeri. Padahal, jumlah TKI yang berada di luar negeri mencapai 6 juta orang, jumlah tersebut, tentu saja membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Tuntaskan kasus LAPINDO BRANTAS
Kasus yang sudah bermula sejak tahun 2006 ini belum juga menemui penyelesaian hingga saat ini. Akibat semburan lumpur panas yang berdampak keras pada kondisi kesejahteraan dan ekonomi warga sekitar lapindo brantas. Ribuan keluarga Pemulihan hak warga korban lapindo belum terbayarkan hingga kini. Adanya pengalihan isu dan tidak transparannya informasi yang ada membuat kasus ini berlarut-larut.
Kaji ulang RUU PT
Munculnya RUU-PT yang dikeluarkan pada bulan pebruari 2011 merupakan suatu tamparan keras bagi kita mengenai kebebasan mahasiswa untuk mengembangkan diri menjadi pribadi yang berkarakter.Munculnya radikalisme yang dikhawatirkan masuk ke kampus tanah air menjadikan alasan pemerintah untuk membentuk alat perpanjangan tangan ke birokrasi kampus untuk membungkam dinamisasi mahasiswa sebagai social control.
Masuknya intelijen negara pada tataran kehidupan kampus menjadikan sebuah bentuk ketidakpercayaan pemerintah kepada mahasiswa.Keresahan yang mendalam akibat dari hal tersebut akan menjadi sebuah batu karang yang besar bagi perkembangan pembentukan karakter mahasiswa.Paradigma Mahasiswa menjadi pribadi yang apatis dan kehidupan hedonisme akan menjalar menjadi sebuah ancaman akibat mahasiswa hanya dituntut untuk kuliah tok!!Lumpuhnya kesadaran mereka tentang status mahasiswa meyebabkan kesadaran mereka tentang kehidupan bermasayarakat lambat laun akan lenyap.
Kekerasan Aparat!
Kekerasan Aparat telah merenggut banyak jiwa. Kekerasan aparat terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Diantaranya Mesuji, Papua, dan Bima yang terblow up tak terkecuali Surabaya. Tamparan yang sangat keras untuk kita semua tentang adanya kasus kekerasan aparat yang telah melanggar hak asasi manusia. Secuplik tragedi mesuji: Adapun konflik yang terjadi di Mesuji Lampung, terjadi di 2 wilayah, yakni area perkebunan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) dan lahan register 45. Pemicunya adalah areal plasma seluas sekitar 7000 hektar yang dijanjikan perusahaan kepada warga belum terealisasi sampai sekarang. Konflik tersebut menyebabkan seorang warga tewas tertembak pada bentrok 10 November 2011 antara warga dan aparat keamanan. Sementara konflik yang terjadi di register 45 terjadi antara warga dan PT Silva Inhutani Lampung (SIL). Ada dua tipikal konflik yang terjadi pada register 45 ini ; pendudukan lahan register oleh warga dan perluasan areal PT SIL yang duinilai menyerobot tanah warga.
Adapun konflik lainnya adalah warga menempati register 45 yang merupakan lokasi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT SIL di beberapa titik. Upaya penggusuran oleh aparat keamanan, 6 November 2010 lalu, di pelita jaya juga menewaskan seorang warga setempat.Dari semua konflik di atas, korban meninggal dunia tercatat Sembilan orang. Tujuh di antaranya dari konflik Mesuji di OKI Sumsel, dan 2 diantaranya dari konflik Mesuji di Lampung, masing-masing satu dari area perkebunan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) dan satu dari lahan register 45.
Peristiwa Pembantaian Petani di Mesuji lampung dimulai saat adanya perluasan lahan oleh perusahaan PT Silva Inhutani sejak tahun 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu, terus menggambil lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet. Dari kasus Mesuji dan Bima memberikan pesan kepada kita bahwa ada potensi masalah keagrariaan dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, dua kasus aksi warga di atas sama-sama terdapat unsur kekerasan aparat. Seharusnya perlu disadari bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah memberikan panduan bagaimana penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dan bagaimana polisi harus mengamankannya. Terlepas ada tidaknya provokator, penembakan oleh aparat tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai mengakibatkan korban jiwa.
Dari raport merah bangsa ini, berharap ada perubahan yang signifikan untuk kedepannya. Harapan nya daftar Waiting List ini segera dapat ditangani dan pemulihan hak-hak rakyat yang semestinya.
Mari bersama satukan gerakan untuk pengawalan kebijakan publik.
***
KEMENTERIAN SOSIAL POLITIK
BEM ITS TRANSFORMATION
Sumber
0 komentar:
Post a Comment